Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berantas Penipuan Online, OJK Gencarkan Edukasi dan Literasi Keuangan

Berantas Penipuan Online, OJK Gencarkan Edukasi dan Literasi Keuangan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan, sebagai langkah utama memberantas maraknya penipuan online, yang telah berdampak masyarakat luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono menegaskan, edukasi menjadi fondasi utama melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

Dicky Kartikoyono menyebutkan, OJK telah menyelenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan, yang menjangkau 1.915.1983 peserta di seluruh Indonesia.

“Sejak 1 Januari 2026 hingga akhir Maret 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 1.915.983 peserta di seluruh Indonesia,” ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB, Senin (6/4/2026).

Program literasi juga diperluas melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang menjangkau lebih banyak masyarakat.

Program ini telah diadakan sebanyak 8.107 kegiatan.

"Edukasi terus kami dorong, termasuk melalui program OJK Peduli Cerdas seri ketiga 2026 yang mengangkat tema pengelolaan keuangan saat Lebaran,” katanya.

Program tersebut diikuti 477 duta literasi keuangan secara virtual, sedangkan penguatan kapasitas daerah dilakukan melalui pelatihan bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang diikuti 650 peserta.

Di sisi lain, maraknya penipuan online tercermin dari tingginya jumlah pengaduan yang diterima OJK.

“Dari aspek layanan konsumen, OJK mencatat telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan,” jelas Dicky.

Sebagian besar pengaduan tersebut berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.

“OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal, 8.515 adalah pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal” bebernya.

Sebagai langkah tegas, OJK bersama Satgas PASTI telah menindak ratusan entitas ilegal.

“OJK telah menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal, serta memblokir berbagai situs dan aplikasi yang menawarkan investasi ilegal,” ucapnya.

Upaya pemberantasan penipuan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

“Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 460.270 rekening, dengan total dana korban yang diamankan mencapai Rp585,4 miliar,” jelas Dicky.

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memutus rantai penipuan dari sisi kanal komunikasi.

“Satgas PASTI juga berkoordinasi untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan,” lanjutnya.

Dari sisi pengawasan, OJK terus memperketat kepatuhan pelaku industri jasa keuangan.

“Selama triwulan I/2026 OJK telah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, serta 13 sanksi denda,” paparnya. 

Baca Juga: OJK Blokir 460 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp585,4 Miliar Diamankan

Menurut Dicky, upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Dengan masifnya edukasi dan penindakan, OJK optimistis literasi keuangan masyarakat akan semakin meningkat dan mampu menekan risiko penipuan online di masa mendatang. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement