Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Blokir 460 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp585,4 Miliar Diamankan

OJK Blokir 460 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp585,4 Miliar Diamankan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengungkapkan, OJK memblokir 460.270 rekening terkait penipuan keuangan.

Total dana masyarakat yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar hingga Maret 2026.

“Sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan akhir Maret kemarin, Indonesia Anti Scam Center atau IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional untuk pemberantasan scam.”

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270, dengan total dana korban yang sudah diblokir besar 585,4 miliar,” ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB Bulanan, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan, hal ini merupakan kolaborasi OJK dengan seluruh pelaku usaha jasa keuangan.

OJK juga aktif menindak berbagai entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement