Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah bersama maskapai penerbangan nasional sepakat menunda pembahasan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menilai fokus utama saat ini adalah meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap biaya operasional maskapai.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah dan maskapai, terkait struktur biaya operasional penerbangan.
"TBA sementara tidak ada pembahasan."
"Karena yang paling penting sekarang bagaimana penyesuaian terhadap harga avtur."
"Karena biaya operasional yang paling besar kan ada di avtur," kata Dudy saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Menurut Dudy, komponen utama dalam perhitungan tarif tiket pesawat meliputi harga avtur, nilai tukar rupiah, serta biaya perawatan pesawat.
Namun, beban maskapai dinilai mulai berkurang setelah pemerintah membebaskan bea masuk suku cadang atau spare part pesawat.
"Tapi spare part kan sudah dibebaskan. Jadi TBA tidak terlalu signifikan lagi sekarang."
"Walaupun nanti akan dibahas, tapi yang paling penting adalah sekarang bagaimana sesegera mungkin kita mengatasi kenaikan avtur," ujarnya.
Karena itu, pemerintah dan maskapai sepakat memprioritaskan langkah cepat untuk merespons lonjakan harga avtur, dibandingkan membahas kenaikan TBA.
"Dan itu sudah disepakati sama airlines, mereka tidak bicara TBA, tapi yang paling penting penyesuaian terhadap avtur."
"Dan juga suku cadang yang masuk dibebaskan. Itu buat mereka sudah memberikan kelonggaran," tutur Dudy.
Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar tiket pesawat sebesar 38%, di tengah kenaikan harga avtur.
Kebijakan tersebut diambil setelah melalui koordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan domestik.
"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%," ungkap Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dudy menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan berdasarkan masukan dari pelaku industri penerbangan nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
Baca Juga: Harga Avtur Naik 72%, Bahlil: Masih Lebih Kompetitif Dibanding Negara Lain
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu industri penerbangan menjaga tarif tiket tetap kompetitif.
"Sehingga ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," papar Dudy. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement