Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Itu Bukan Monster, Kami Tak Takut,' Kubu Roy Suryo Klaim Hanya Butuh Kejelasan Berkas Ijazah Jokowi

'Itu Bukan Monster, Kami Tak Takut,' Kubu Roy Suryo Klaim Hanya Butuh Kejelasan Berkas Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Roy Suryo menegaskan tidak merasa gentar menghadapi kemungkinan berkas perkara kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kuasa hukum Roy Suryo Abdul Gahfur Sangadji menyatakan status P21 bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Menurutnya, P21 hanyalah bagian dari prosedur hukum yang menandakan suatu perkara siap memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: Iran Respons Keras Serangan Terbaru Amerika: Kami Akan Ubah Timur Tengah Jadi Neraka

"Kami tidak menolak P21 karena P21 itu bukan sesuatu yang menakutkan bagi kami. Ini bukan monster ya," kata Sangadji, dikutip Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang sebelumnya menyebut berkas perkara kasus ijazah Jokowi tidak lagi memerlukan perbaikan dari jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Iman.

Meski demikian, Sangadji menilai pernyataan tersebut belum bisa langsung diartikan sebagai terbitnya P21 karena hingga kini pihaknya mengaku belum menerima dokumen resmi dari kejaksaan.

Menurut dia, kalimat yang disampaikan penyidik masih menimbulkan multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum mengenai status berkas perkara.

"Kalimat dari Dirreskrimum itu masih bersayap, masih multitafsir," ujarnya.

Karena itu, kubu Roy Suryo meminta penyidik dan kejaksaan bersikap lebih transparan terkait perjalanan berkas perkara tersebut.

Sangadji mempertanyakan kapan tepatnya P21 diterbitkan serta bagaimana proses administrasi yang telah dilalui berkas sejak pertama kali dikirim ke kejaksaan.

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, terlebih perkara tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Presiden RI.

"Pada saat penetapan tersangka begitu gagah, tapi begitu mau di-P21 oleh kejaksaan informasinya masih bersayap. Jangan dong. Ini penegakan hukum," tegasnya.

Menurut Sangadji, selama surat resmi P21 belum diterbitkan dan diterima pihak terkait, maka belum ada kepastian hukum mengenai status kelengkapan berkas perkara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan memiliki pandangan berbeda. Ia meyakini berkas perkara Roy Suryo dan pihak terkait telah lengkap dan siap untuk masuk ke tahap berikutnya.

Yakup menilai pernyataan penyidik yang menyebut tidak ada lagi petunjuk perbaikan dari jaksa merupakan indikasi bahwa perkara telah siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya tinggal tunggu waktu," ujar Yakup.

Ia bahkan memperkirakan Roy Suryo dapat segera menerima panggilan untuk menjalani tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Meski demikian, Yakup menegaskan pihaknya tidak pernah meminta penyidik melakukan penahanan karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Amerika Lancarkan Operasi Cipta Kondisi Demi Paksa Iran Terima Kesepakatan Versi Trump

Perbedaan pandangan kedua kubu kini membuat polemik status P21 dalam perkara ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik, sambil menunggu kejelasan resmi dari pihak kejaksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar