Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika buka suara terkait permintaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memberlakukan moratorium (pembatasan) pembangunan refinery dan smelter aluminium di tanah air.
Sebelumnya, Direktur Utama Inalum Melati Sarnita berpendapat, bila jumlah fasilitas pengolahan bauksit menjadi aluminium tidak dibatasi, dikhawatirkan hal ini bisa mengancam umur bisnis dan cadangan bauksit di tanah air.
Tidak hanya itu, bila berkaca pada nikel, masifnya pembangunan smelter telah meningkatkan jumlah supply dibanding permintaan dan berujung pada jatuhnya harga di pasaran.
Ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Erani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.
"Saya malah belum melihat pernyataannya dari Inalum tadi itu."
"Ya kalau memang apa yang disampaikan oleh Inalum itu ada rasionalisasinya, tentu akan dipertimbangkan oleh pemerintah."
"Kita lihat nanti, kita pelajari lah kalau memang ada usulan seperti itu," ungkap Erani di Jakarta, Senin (5/4/2026).
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI Dirut Inalum membeberkan saat ini terdapat rencana pembangunan 15 smelter aluminium baru di tanah air.
Data Inalum menunjukkan potensi ancaman serius terhadap ketahanan cadangan bauksit nasional, bila ke-15 smelter tersebut diberi izin pembangunannya.
Melati memaparkan, total potensi kapasitas produksi bisa mencapai 14,9 juta ton, padahal kebutuhan domestik hanya berkisar di angka 520 ribu hingga 700 ribu ton.
"Peningkatan kapasitas ini akan menambah tekanan pada cadangan bauksit Indonesia, karena intensitas penggunaan dari smelter alumina refinery."
"Dalam hal ini berpotensi menurunkan ketahanan cadangan bauksit terbukti dalam negeri, hingga kurang dari 10 tahun pemakaian dan total cadangan bauksit hingga 28 tahun pemakaian," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Inalum meminta dukungan penuh dari Komisi VI DPR untuk mendorong koordinasi antar-kementerian, dalam menetapkan aturan penghentian sementara izin baru tersebut.
Baca Juga: Topang Kas Negara dan Daerah, Inalum Setor Pajak Rp1,09 Triliun Sepanjang 2025
Fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada penguatan smelter yang sudah beroperasi, atau sedang dalam tahap pembangunan strategis.
"Kami sangat berharap dukungan pada koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait, khususnya pada penetapan moratorium sementara untuk pembangunan alumina refinery dan smelter aluminium baru, guna memprioritaskan optimalisasi refinery dan smelter yang telah ada, serta melakukan evaluasi kebutuhan nasional secara berkala," beber Melati pada Selasa (31/3/2026). (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement