Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi Berlaku, Gubernur Pramono Teken Aturan WFH 25-50 Persen bagi ASN DKI Jakarta

Resmi Berlaku, Gubernur Pramono Teken Aturan WFH 25-50 Persen bagi ASN DKI Jakarta Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini memiliki payung hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN.

Aturan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin (6/4).

"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani. Saya sebagai Gubernur sudah menandatangani aturannya," ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga: Mentan: WFH ASN Tidak Ganggu Produksi, Petani Tetap Jadi Kunci

Pramono menjelaskan kebijakan WFH ini tidak diterapkan secara seragam untuk seluruh instansi. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan operasional, karakteristik tugas, dan jenis pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan WFH," tambahnya.

Meski memberikan fleksibilitas, Pemprov DKI menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas kinerja aparatur negara. Sebuah sistem pengawasan digital khusus tengah dikembangkan untuk memantau produktivitas pegawai selama bekerja dari rumah.

"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," tegas Pramono.

Mengingat kebijakan ini baru efektif berjalan pada pekan ini, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan evaluasi menyeluruh dalam waktu dekat guna mengukur efektivitasnya di lapangan.

Ia memungkasi tidak semua ASN secara otomatis berhak mendapatkan fasilitas WFH. Terdapat sejumlah kriteria dan pedoman operasional yang wajib dipatuhi:

Syarat Utama: ASN yang diizinkan WFH harus memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan dipastikan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

Wajib Lapor Kehadiran: Pegawai yang menjalani WFH diwajibkan melakukan presensi daring sebanyak dua kali sehari melalui aplikasi presensi pada laman [https://absensimobile.jakarta.go.id](https://absensimobile.jakarta.go.id).

Sanksi Tegas: Bagi ASN yang kedapatan melanggar pedoman perilaku selama WFH, hak untuk bekerja dari rumah akan dicabut. Selain itu, mereka juga terancam sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pelayanan kepada masyarakat luas tidak terganggu atas penerapan WFH ini, Pemprov DKI mengecualikan kebijakan bagi unit-unit kerja krusial, seperti:

  • Layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Layanan kesehatan dan layanan pendidikan.
  • Layanan kependudukan dan layanan perizinan.
  • Layanan pendapatan daerah (seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah dan Samsat).
  • Layanan kebersihan dan penanganan persampahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement