Ini Kata Komdigi Soal Tuduhan Pelanggaran Pers Geo-Blocking Instagram Magdalene
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
"Tindakan yang dilakukan oleh Komdigi semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat, yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” jelasnya.
Menurut Alexander, akun yang dilaporkan disebut tidak terverifikasi sebagai media dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Terkait akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” beber Alexander.
Ia juga menegaskan, proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk itu penanganan yang dilakukan oleh kami dilakukan sebagai substansi konten dengan pendekatan Komdigi, adalah proporsional dan terukur."
"Proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan aduan biasa, di mana aduan yang masuk akan melalui mekanisme resmi melalui proses verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement