Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ini Kata Komdigi Soal Tuduhan Pelanggaran Pers Geo-Blocking Instagram Magdalene

Ini Kata Komdigi Soal Tuduhan Pelanggaran Pers Geo-Blocking Instagram Magdalene Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti

Magdalene menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan distribusi informasi publik yang sah, dan telah melalui proses jurnalistik berbasis fakta.

Mereka juga menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui pembatasan akses oleh pemerintah atau platform.

Mereka menyebut pembatasan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kepentingan publik.

Liputan yang dibatasi dinilai memiliki kepentingan publik tinggi, karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

Dalam pernyataannya, Magdalene dan KKJ mendesak Dewan Pers segera mengambil sikap, serta meminta Komdigi menghentikan praktik pembatasan konten jurnalistik.

Mereka juga meminta Meta sebagai pemilik platform Instagram mencabut pembatasan dan memastikan adanya mekanisme peninjauan yang adil.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Independen Usut Tuntas Kasus Andrie KontraS

Sementara, Komdigi menyatakan tetap terbuka untuk dialog dengan berbagai pihak.

“Komdigi tentunya dalam hal ini terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers, guna memastikan ekosistem digital Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” imbuhnya. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement