Ini Kata Komdigi Soal Tuduhan Pelanggaran Pers Geo-Blocking Instagram Magdalene
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Namun, di sisi lain, Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, dan LBH Pers, menilai pembatasan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Magdalene menyatakan mereka merupakan perusahaan pers yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga memiliki hak untuk menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
Pembatasan terhadap konten jurnalistik dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang segala bentuk penyensoran atau pembredelan.
Konten yang dibatasi sendiri merupakan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.
Namun, pada 3 April 2026, redaksi menerima laporan konten tersebut mengalami pembatasan akses di Instagram.
Postingan tersebut tidak bisa diakses jika menggunakan jaringan dari Indonesia, sedangkan jika memakai Virtual Private Network (VPN) postingan dapat dilihat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement