Denda Rp755 Miliar ke 97 Fintech Pindar Picu Perdebatan, DPR Soroti Kekosongan Regulasi
Kredit Foto: Istimewa
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Sanksi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga atau kartel, khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyebut dinamika di industri pindar merupakan hal yang lazim, terutama pada sektor baru yang belum memiliki regulasi matang. Ia menekankan pentingnya penguatan legislasi agar pengawasan persaingan usaha dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi.
"Seringkali di perekonomian kita, hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja," terang Adisatrya dalam talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa, 14 April 2026.
Ia menambahkan, selain aspek regulasi, KPPU juga menghadapi tantangan kelembagaan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengawasan di tengah kompleksitas ekonomi digital.
"Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FH UI, Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum didukung dasar pembuktian yang kuat, khususnya dalam mengaitkan kebijakan industri dengan praktik kartel.
Ia menyoroti penggunaan code of conduct yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan melindungi konsumen.
“(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” jelas Ditha.
Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.
“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beber Ditha.
Dengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi.
“Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” kata Ditha.
Pandangan lain disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang mengingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap inklusi keuangan, khususnya di wilayah perdesaan.
“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional.
“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus membedakan pinjol legal dari praktik ilegal.
“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Ia juga menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan tersebut, termasuk pengabaian terhadap SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi.
“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” jelasnya.
Pelaku industri pindar pun secara kolektif melakukan langkah banding atas putusan KPPU.
“Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” tegasnya.
Baca Juga: 97 Fintech Tersandung Kartel Bunga, OJK Siapkan Langkah Ini
Kritik juga datang dari Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, yang menilai perlunya amandemen terhadap undang-undang KPPU.
“Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong,” kata Eko.
Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan KPPU terkait penilaian terhadap batas bunga fintech P2P lending.
“KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement