Kredit Foto: Wikimedia
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang menyebutkan platform yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Kemkomdigi juga menegaskan, proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan berlaku setara, termasuk untuk organisasi nirlaba.
Alexander menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi semua pihak.
Baca Juga: Wikimedia Diblokir, Kemkomdigi: Ternyata Error System
“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” imbuh Alex.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, nasib akses Wikipedia dan layanan Wikimedia lainnya di Indonesia kini berada di ujung keputusan, bergantung pada kepatuhan terhadap aturan PSE yang berlaku. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement