Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alarm Serius Bagi Pemerintah, 2.000 Kasus Kekerasan Seksual Online Terjadi Tiap Tahun!

Alarm Serius Bagi Pemerintah, 2.000 Kasus Kekerasan Seksual Online Terjadi Tiap Tahun! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun.

Berdasarkan data terbaru, kekerasan seksual online mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, untuk memperketat pengawasan platform digital dalam kasus kekerasan seksual di ranah digital.

Dalam audiensi bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat terjadinya kekerasan tanpa respons.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka."

"Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka."

"Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tegas, apabila aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

Maka, Meutya menuntut tanggung jawab lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjaga keamanan pengguna.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan."

"Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengingatkan, angka laporan yang ada kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Banyak kasus yang belum terlaporkan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses.

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Komnas Perempuan juga menyambut kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

Baca Juga: SIMFONI PPA 3 Jadi Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” papar Maria Ulfah.

Ke depan, kolaborasi lintas sektor akan difokuskan pada penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, guna menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement