Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komnas HAM Kecam Operasi TNI di Distrik Kembru Papua Tengah Tewaskan 12 Warga

Komnas HAM Kecam Operasi TNI di Distrik Kembru Papua Tengah Tewaskan 12 Warga Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam operasi penindakan terhadap TPNPB-OPM yang mengakibatkan 12 warga sipil meninggal dunia.

Operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM yang dilakukan oleh TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026 itu, ikut menewaskan kelompok rentan, yaitu anak dan perempuan.

Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya.

"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah lewat keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, lanjut Anis, merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional, yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.

Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun alias, non-derogable rights.

Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil, termasuk kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak.

Dalam perspektif HAM, papar Anis, warga sipil terutama kelompok rentan, harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.

Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB–OPM, agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi, serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.

Komnas HAM meminta setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur, dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.

"Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, megambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis, serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan," tutur Anis.

Baca Juga: Target Besar Mentan Amran! Enam Provinsi di Papua Mandiri Pangan

Komnas HAM juga mendesak Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema, serta mendesak proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas, demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini, dengan mengumpulkan informasi, dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement