Kredit Foto: Kemendikbud
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan implementasi relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) eksisting pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan itu mencakup perpanjangan tenor, pemberian masa tenggang (grace period), serta subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi 0% pada 2026 dan 3% pada 2027.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah juga memberikan kemudahan akses pembiayaan baru guna mempercepat pemulihan ekonomi. Relaksasi dilakukan pada persyaratan penyaluran, termasuk aspek historis kredit dan persyaratan administratif lainnya.
“Implementasi kebijakan ini menunjukkan hasil yang positif, dengan penyaluran KUR di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat mencapai Rp6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur,” kata Haryo dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (20/4/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kinerja yang tetap stabil dibandingkan dengan sebelum kondisi bencana pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kebijakan KUR pascabencana merupakan cerminan peran strategis KUR yang tidak hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi dan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah kondisi disrupsi.
Secara nasional, hingga triwulan I 2026 penyaluran KUR masih menunjukkan kinerja yang stabil. Pertumbuhan KUR tercatat sebesar 0,21% secara tahunan (year on year/yoy) dengan baki debet mencapai Rp522 triliun.
Ke depan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi 2027 dari sisi pengeluaran, pemerintah terus memperkuat sinergi antara kebijakan pembiayaan UMKM melalui KUR dengan program prioritas APBN serta kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat. KUR diarahkan untuk mendukung sektor produktif dan padat karya, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), program tiga juta rumah, serta penciptaan wirausaha baru dan lapangan kerja.
“Penguatan KUR tersebut dikombinasikan dengan akselerasi belanja pemerintah guna menciptakan efek pengganda terhadap konsumsi dan investasi,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga stabilitas konsumsi melalui berbagai program perlindungan sosial dan stimulus fiskal. Sinergi kebijakan ini memastikan bahwa peningkatan akses pembiayaan berjalan seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat, sehingga mendorong permintaan domestik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Penyaluran KUR Tumbuh 0,21% dan NPL Capai 4,55%, Pemerintah Klaim Kredit Tetap Terjaga
Baca Juga: OJK Warning! NPL KUR Naik, Klaim Penjaminan Terancam Meledak
Melalui pendekatan kebijakan yang terintegrasi, pemerintah menegaskan komitmen untuk tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan usaha UMKM.
“Dengan berbagai kebijakan KUR yang didorong oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat serta sinergi kebijakan fiskal dan sektor riil, UMKM akan terus diperkuat sebagai fondasi ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement