Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menantikan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni 2026.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang bisa membuat gaji ke-13 batal diterima.
Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan dua kondisi utama yang menyebabkan gaji ke-13 tidak diberikan, yaitu:
1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pegawai yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak akan menerima kucuran dana gaji ke-13.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut, juga masuk dalam daftar yang tidak menerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat/daerah asal.
Selain kategori tersebut, gaji ke-13 tetap akan dicairkan pada Juni 2026. Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan: “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 beserta tunjangan yang melekat. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 2027, Nasib Gaji PPPK di Ujung Tanduk
Baca Juga: PNS hingga PPPK Mulai WFH, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru
Estimasi nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta. Nilai bisa lebih besar tergantung jabatan dan tunjangan tambahan seperti sertifikasi guru atau dosen.
Sementara untuk PPPK berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement