Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Menyebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Wali Kota Cilegon Robinsar mengaku melarang seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon menambah atau mengangkat tenaga honorer baru. Sanksi tegas mengancam pejabat yang melanggar ketentuan tersebut.
Peringatan itu disampaikan Robinsar saat memimpin upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Kamis (17/7/2025).
"Saya tekankan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak menambah pegawai baru. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak diperbolehkan ada honorer baru, baik di daerah maupun di pusat. Jika ditemukan, akan ada sanksi tegas," ujar Robinsar dalam sambutannya.
Sementara itu, terkait keberadaan pegawai honorer lama yang masih mengabdi dan belum diangkat menjadi ASN, Robinsar memastikan Pemkot Cilegon akan terus mengupayakan solusi terbaik.
Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Untuk honorer yang belum dilantik, kami akan upayakan yang terbaik. Namun, tentu harus melihat situasi fiskal daerah dan arahan resmi dari pusat, sebab kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Ia menambahkan proses penataan tenaga non-ASN di Cilegon terus berjalan seiring pelantikan ratusan pegawai yang lolos seleksi berbasis database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahap pertama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan 227 PPPK yang dilantik terdiri dari, Tenaga Teknis: 187 orang, Guru: 26 orang dan Tenaga Kesehatan: 14 orang
Joko menambahkan, peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap kedua belum dapat dilantik dalam waktu dekat karena Pemkot Cilegon masih menunggu regulasi dan jadwal resmi dari pemerintah pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat