OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan dengan Kekerasan
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6/2026) untuk meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang diduga melakukan penagihan disertai kekerasan.
“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses klarifikasi awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK meminta perusahaan menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. TAFS juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Baca Juga: OJK Ungkap Sektor Paling Rakus Minta Kredit ke Multifinance
Baca Juga: AFTECH Panggil Indosaku Terkait Kasus Debt Collector dan Penyalahgunaan Damkar
OJK turut meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pendalaman dan memantau tindak lanjut yang dilakukan TAFS. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.
“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: