Debt Collector Tak Perlu Regulasi Baru, CSIS Nilai Hanya akan Tambah Beban Industri Pembiayaan
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
OJK Sudah Punya Aturan Perlindungan Konsumen
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan memiliki Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Dalam beleid tersebut, perusahaan jasa keuangan diwajibkan memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan itu juga menjadi dasar perlindungan terhadap nasabah dalam berbagai aktivitas layanan keuangan, termasuk penagihan.
Dengan demikian, sorotan terhadap praktikĀ debt collector dinilai lebih tepat diarahkan pada implementasi aturan, pengawasan regulator, dan penindakan pelanggaran, bukan sekadar menambah lapisan regulasi baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri