Debt Collector Tak Perlu Regulasi Baru, CSIS Nilai Hanya akan Tambah Beban Industri Pembiayaan
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
OJK Sudah Punya Aturan Perlindungan Konsumen
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 Desember 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam beleid tersebut, perusahaan jasa keuangan diwajibkan memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan itu juga menjadi dasar perlindungan terhadap nasabah dalam berbagai aktivitas layanan keuangan, termasuk penagihan.
Dengan demikian, sorotan terhadap praktik debt collector dinilai lebih tepat diarahkan pada implementasi aturan, pengawasan regulator, dan penindakan pelanggaran, bukan sekadar menambah lapisan regulasi baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri