Kredit Foto: Istimewa
Dampak lanjutan juga berpotensi terjadi pada sisi permintaan. Penurunan pendapatan platform akibat intervensi kebijakan dapat mengurangi insentif bagi konsumen, seperti diskon, yang selama ini menjadi pendorong transaksi.
“Jika platform kehilangan pendapatan, saya rasa yang akan terjadi adalah diskon ke konsumen akan berkurang. Demand akan turun, dan pendapatan agregat pengemudi akan terkoreksi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi salah persepsi dalam skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan platform, khususnya terkait rasio 92:8. Dalam struktur biaya, harga yang dibayarkan konsumen mencakup berbagai komponen, sementara pengemudi hanya menerima bagian biaya perjalanan.
Dalam skema fixed cost sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1001 Tahun 2022, perubahan potongan tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi.
“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” ujarnya.
Di sisi lain, Huda mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja transportasi online melalui regulasi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan.
Namun, ia menekankan perlunya skema iuran yang adil agar tidak membebani pengemudi yang menggunakan lebih dari satu platform.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: