Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Potongan Aplikator 8% tapi Penghasilan Ojol Malah Turun, DPR Bongkar Dugaan Baru

Potongan Aplikator 8% tapi Penghasilan Ojol Malah Turun, DPR Bongkar Dugaan Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program pemangkasan potongan tarif ojek online (ojol) menjadi 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 ternyata belum membawa kabar baik bagi para pengemudi. Di lapangan, banyak mitra justru mengeluhkan pendapatan yang semakin menurun meski porsi bagi hasil telah diperbesar.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menduga persoalan bukan terletak pada besaran potongan komisi aplikator, melainkan karena tarif dasar perjalanan yang diduga ikut diturunkan oleh perusahaan aplikasi.

“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapat oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatan turun karena si pengusahanya (aplikator) menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat belum lama ini.

Cucun menjelaskan kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator telah resmi diberlakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Karena itu, ia meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis agar implementasi kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan dengan cara lain yang justru merugikan pengemudi.

“Nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail, dan komisi terkait, terutama Komisi V yang akan berkomitmen. Tetap bahwa 8-92 persen itu komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” ujarnya.

Menurut Cucun, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut menjadi penting agar tujuan utama perlindungan pekerja transportasi online benar-benar tercapai dan pendapatan mitra pengemudi tidak kembali tergerus.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bersama PT Grab Teknologi Indonesia telah mengumumkan bahwa potongan komisi sebesar 8 persen resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.

"Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini," ungkap Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo usai pertemuan.

Baca Juga: Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Menteri Maman: Berhak Terima Berbagai Insentif

Hal serupa juga ditegaskan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Ia memastikan kebijakan baru itu berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Grab.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab bernama GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.

Meski komitmen pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi telah dijalankan, DPR kini menyoroti dugaan penyesuaian tarif dasar yang dinilai menjadi penyebab utama pendapatan mitra ojol justru mengalami penurunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: