Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Terapkan QR Code STTD, Jadi Senjata Baru Perkuat Asuransi

OJK Terapkan QR Code STTD, Jadi Senjata Baru Perkuat Asuransi Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong reformasi industri perasuransian melalui digitalisasi dengan mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendorong kepercayaan konsumen terhadap pelaku industri.

Langkah digitalisasi ini menempatkan verifikasi sebagai instrumen utama dalam menjaga integritas pasar. Melalui QR Code, identitas dan status legal pialang dapat diakses secara cepat dan real time, sehingga mengurangi risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar serta meningkatkan kepastian informasi bagi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan implementasi ini merupakan bagian dari transformasi struktural industri.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Digitalisasi STTD ini juga menjadi bagian dari integrasi sistem perizinan yang lebih luas melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan proses manual menjadi sistem end-to-end. Perubahan ini diharapkan meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat basis data pengawasan OJK.

Secara struktural, kebijakan ini sejalan dengan roadmap perasuransian 2023–2027 yang menargetkan industri yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas. Penguatan digitalisasi dinilai menjadi fondasi dalam meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Purbaya Atur Anggaran OJK dan Independensi Lewat PMK 27/2026, Ini Ketentuannya

Baca Juga: IAPI Apresiasi RPOJK Keuangan Berkelanjutan, Siap Bangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan

Baca Juga: OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana, Investor Muda Jadi Target Utama

Di sisi lain, peran pialang asuransi dan reasuransi semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD.

Implementasi QR Code pada STTD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha di sektor perasuransian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri