Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara

DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara Kredit Foto: Azka Elfriza

BI Tambah Instrumen Penempatan DHE SDA

Untuk mendukung implementasi kebijakan, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Maret 2025 sebagai perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor.

Dalam beleid tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus (Reksus) di sistem keuangan Indonesia sesuai jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.

BI juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap hedging.

Selain itu, eksportir nonmigas diperbolehkan menukarkan DHE SDA ke rupiah melalui transaksi tunai maupun forward di bank yang sama. Sementara eksportir yang menjadi nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga diberikan akses transaksi serupa.

Pemerintah dan Bank Indonesia turut memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan DHE SDA. Pengawasan dilakukan terhadap kewajiban pemasukan, penempatan, konversi, dan pemanfaatan devisa ekspor, baik untuk sektor migas maupun nonmigas.

Di sisi lain, sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan disebut sedang dipertajam. Pemerintah juga mengintegrasikan data ekspor dengan sistem perbankan guna mempermudah pemantauan arus dana masuk dari sektor komoditas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri