- Home
- /
- Government
- /
- Government
DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara
Kredit Foto: Azka Elfriza
Pemerintah memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 selesai difinalisasi. Aturan baru tersebut mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di bank Himbara dan mengonversi maksimal 50% ke rupiah guna memperkuat likuiditas domestik dan stabilitas nilai tukar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan DHE SDA telah rampung dan siap diimplementasikan bulan depan.
“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” ujar Airlangga.
Menurutnya, ketentuan untuk sektor ekstraktif minyak dan gas bumi tetap mengikuti aturan sebelumnya, yakni kewajiban penempatan devisa selama tiga bulan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi aturan dilakukan untuk mengakomodasi beberapa pengecualian yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama kebijakan.
“Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Demi Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$148,2 Miliar di Maret 2026
Baca Juga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Rekening Bank Himbara
Ia menegaskan inti aturan DHE SDA adalah menahan aliran devisa ekspor agar tidak parkir di luar negeri. Pemerintah menilai praktik penyimpanan keuntungan perusahaan di luar negeri mengurangi efektivitas penguatan likuiditas dalam negeri.
Dalam aturan terbaru, devisa hasil ekspor wajib ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank Himbara. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan likuiditas perbankan nasional sekaligus memperkuat cadangan devisa.
BI Tambah Instrumen Penempatan DHE SDA
Untuk mendukung implementasi kebijakan, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Maret 2025 sebagai perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor.
Dalam beleid tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus (Reksus) di sistem keuangan Indonesia sesuai jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
BI juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap hedging.
Selain itu, eksportir nonmigas diperbolehkan menukarkan DHE SDA ke rupiah melalui transaksi tunai maupun forward di bank yang sama. Sementara eksportir yang menjadi nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga diberikan akses transaksi serupa.
Pemerintah dan Bank Indonesia turut memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan DHE SDA. Pengawasan dilakukan terhadap kewajiban pemasukan, penempatan, konversi, dan pemanfaatan devisa ekspor, baik untuk sektor migas maupun nonmigas.
Di sisi lain, sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan disebut sedang dipertajam. Pemerintah juga mengintegrasikan data ekspor dengan sistem perbankan guna mempermudah pemantauan arus dana masuk dari sektor komoditas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri