Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tekanan Inflasi Biaya Medis Mengancam Asuransi Kesehatan, Industri dan Regulator Harus Hentikan Efek 'Bola Salju'

Tekanan Inflasi Biaya Medis Mengancam Asuransi Kesehatan, Industri dan Regulator Harus Hentikan Efek 'Bola Salju' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem asuransi kesehatan memegang peran penting dalam memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan sektor kesehatan. Di Indonesia, sistem ini dirancang untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) dengan menitikberatkan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Namun di tengah upaya tersebut, sistem asuransi kesehatan masih menghadapi tantangan besar berupa meningkatnya biaya pelayanan kesehatan. Kenaikan biaya medis dinilai menjadi salah satu tekanan utama yang dapat memengaruhi keberlanjutan pembiayaan jika tidak dikelola secara bersama.

Untuk merespons kondisi tersebut, POJK Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Regulasi ini ditujukan untuk mendorong perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, dan regulator agar memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan finansial yang memadai di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan.

Direktur Teknik dan Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, mengatakan kenaikan biaya pelayanan kesehatan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketergantungan pada impor bahan baku obat hingga perkembangan teknologi medis. Menurut dia, tanpa pengelolaan yang kolektif, kondisi tersebut berisiko mengganggu keberlanjutan sistem asuransi kesehatan.

Hal itu disampaikan Delil dalam Webinar Insurenation yang digagas Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berkolaborasi dengan Indonesia Re.

“Kita perlu bersama-sama menghentikan efek ‘bola salju’ dari inflasi biaya medis agar sistem tetap berkelanjutan,” ujar Delil.

Di sisi lain, Head of Product Development & Individual Pricing Life & Health Indonesia Re, Apro Mefanda, menjelaskan industri asuransi sebenarnya telah melakukan berbagai penyesuaian bahkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan. Langkah itu antara lain dilakukan melalui pengelolaan premi yang lebih hati-hati serta penyempurnaan desain produk agar lebih selaras dengan kebutuhan dan kemampuan pasar.

“Reasuransi pada dasarnya adalah ‘asuransinya perusahaan asuransi’. Perannya penting untuk membantu perusahaan membagi risiko dan menjaga stabilitas industri,” jelas Apro.

Menurut Apro, tekanan biaya kesehatan dalam beberapa tahun terakhir juga mendorong industri untuk tidak hanya mengandalkan penyesuaian premi. Industri, kata dia, mulai memperkuat proses underwriting, mengendalikan utilisasi klaim berlebihan, serta mempererat kolaborasi dengan rumah sakit sebagai bagian dari upaya efisiensi.

Kolaborasi antara perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem yang lebih efisien. Hubungan keduanya tidak lagi dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dibangun sebagai kemitraan strategis yang saling mendukung.

Keselarasan dalam penggunaan data, standar layanan, hingga tata laksana medis disebut menjadi faktor penting untuk menghindari inefisiensi serta menekan penggunaan layanan yang tidak tepat.

Selain itu, meski penerapan mekanisme co-payment atau deductible tidak bersifat wajib, implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 juga membuka ruang bagi penguatan koordinasi manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Dalam skema tersebut, BPJS berperan sebagai penjamin dasar, sementara asuransi swasta melengkapi kebutuhan pembiayaan di atasnya.

Meski dinilai menjanjikan, skema koordinasi itu masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya meliputi kesiapan infrastruktur, penyelarasan manfaat pertanggungan, hingga kesepakatan dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Skema Baru OJK, RBC Asuransi Dipecah Jadi Dua Tier

Apro menegaskan, keberlanjutan sistem asuransi kesehatan tidak hanya bergantung pada industri dan regulator, tetapi juga memerlukan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat mengenai biaya layanan kesehatan.

“Masyarakat juga perlu memahami bahwa layanan kesehatan memiliki biaya. Setiap pihak memiliki peran dalam menjaga sistem ini tetap berjalan,” ungkapnya.

Ke depan, keberlanjutan sistem asuransi kesehatan dinilai tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan kesiapan industri, tetapi juga oleh konsistensi kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga sistem pembiayaan kesehatan tetap sehat dan berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: