Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas transaksi konsolidasi perusahaan hingga 2029. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses merger, akuisisi, restrukturisasi, hingga transformasi bisnis BUMN agar lebih efisien dan kompetitif.
Purbaya menyebut, insentif tersebut bersifat sementara dengan masa berlaku selama tiga tahun. Pemerintah menilai penghapusan pajak transaksi dalam aksi korporasi diperlukan agar agenda penataan ulang BUMN tidak terbebani biaya tambahan yang besar.
"Transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margering, akuisisi, itu kita nol kan. Kita kasih waktu 3 tahun, sampai 2029," kata Purbaya usai konferensi pers KSSK, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku untuk pajak yang berkaitan dengan transaksi konsolidasi atau streamlining perusahaan. Adapun kewajiban perpajakan dari kegiatan usaha normal, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan kebijakan.
"Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," tegasnya.
Menurutnya, pengenaan pajak pada saat perusahaan melakukan penataan internal justru berlawanan dengan tujuan efisiensi yang tengah didorong pemerintah. Karena itu, pembebasan pajak transaksi dinilai akan memangkas biaya korporasi secara signifikan dan membuat langkah restrukturisasi lebih masuk akal secara bisnis.
Baca Juga: Danantara Target Selesaikan Merger BUMN Aset Manajemen Bulan Ini
Baca Juga: Dorong Konsolidasi, OJK Restui Merger BPR Artha Mlatiindah dan BPR Artha Mertoyudan
"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya. Untuk saya juga enggak masuk akal. Kan tujuannya untuk efisiensi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: