Kredit Foto: Sufri Yuliardi
sebelumnya, Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa relaksasi pajak ini mencakup berbagai transaksi yang terkait dengan streamlining BUMN, mulai dari merger, likuidasi, investasi, hingga restrukturisasi lainnya. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap proses transformasi BUMN dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel.
"Semua pajak yang related dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN," kata Dony di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dony menambahkan, secara regulasi kebijakan tersebut tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan. Dukungan dari Kementerian Keuangan disebut telah dikantongi dan beleid teknis akan segera diterbitkan.
"Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan,” ujar Dony.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: