Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jam Kerja Dibatasi Maksimal 40 Jam
Sebagai langkah awal, Kemenkes menetapkan pembatasan jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu. Pemerintah juga melarang praktik pemadatan atau perapelan jam kerja yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dokter muda.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Budi.
Selain itu, Kemenkes menegaskan peserta internship tidak boleh dijadikan pengganti dokter organik rumah sakit. Peserta internship diwajibkan tetap mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalani program.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” katanya.
Untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, Kemenkes membentuk tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Tim investigasi akan mendalami pelaksanaan internship dengan meminta keterangan dari peserta, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga dokter yang meninggal dunia.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” ujar Menkes.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: