Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sistem Remunerasi dan Hak Cuti Diubah
Kemenkes juga akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship yang selama ini dinilai belum merata antarwilayah. Pemerintah akan menetapkan standar minimal tunjangan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan rumah sakit penyelenggara internship.
Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda-beda.
Selain remunerasi, pemerintah memperluas hak cuti peserta internship dari empat hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Untuk cuti sakit maupun cuti melahirkan, peserta juga tidak diwajibkan memperpanjang masa program selama kompetensi tetap terpenuhi.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Budi.
Kemenkes juga akan memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
Selain itu, pemerintah akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: