Kredit Foto: Cita Auliana
Untuk menopang implementasi kebijakan tersebut, Bank Indonesia telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 1 Maret 2025. Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya terkait DHE dan devisa pembayaran impor.
Lewat beleid baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan dan menempatkan DHE SDA ke rekening khusus (Reksus) dalam sistem keuangan nasional sesuai jangka waktu yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, BI juga menambah instrumen penempatan devisa melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Kedua instrumen ini dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah maupun underlying transaksi swap hedging, sehingga memberi fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola likuiditas.
Pemerintah bersama Bank Indonesia juga memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pemasukan, penempatan, konversi, hingga pemanfaatan devisa ekspor, baik untuk sektor migas maupun nonmigas. Di saat yang sama, sanksi administratif bagi eksportir yang melanggar ketentuan tengah diperketat, termasuk melalui integrasi data ekspor dengan sistem perbankan untuk memantau arus devisa dari sektor komoditas secara lebih efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: