Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Saham Tambang Berguguran, IHSG Terkapar Dihantam Sentimen Royalti Minerba

Saham Tambang Berguguran, IHSG Terkapar Dihantam Sentimen Royalti Minerba Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan tajam pada perdagangan Kamis (8/5/2026) setelah saham-saham sektor tambang dan bahan baku berguguran dipicu oleh kebijakan baru pemerintah terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

Data perdagangan menunjukkan indeks sektor bahan baku (basic materials) ambles 7,80% dan menjadi sektor dengan pelemahan terdalam di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tekanan jual meningkat pada sesi kedua perdagangan usai pasar mencermati uji publik terkait skema tarif royalti progresif baru untuk sektor mineral dan batu bara.

Sejumlah saham tambang logam mengalami koreksi tajam. Saham PT Timah Tbk (TINS) anjlok 14,88% ke level 3.490. Pelemahan juga terjadi pada PT Indika Energy Tbk (INDY) yang turun 14,82% dan PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) yang terkoreksi 14,89%.

Saham berbasis komoditas lain ikut tertekan, termasuk PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) ambruk 13,13%, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) susut 6,44%, PT Petrosea Tbk (PTRO) ambruk 7,76%, hingga PT Barito Pacific Tbk (BRPT) 5,09%.

Asal tahu saja, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 15 April 2026. Aturan tersebut memperketat skema royalti komoditas nikel berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).

Dalam aturan tersebut, tarif royalti bijih nikel dibuat lebih progresif. Untuk HMA di atas US$31.000 per ton, tarif royalti dapat mencapai 19%. Sementara pada rentang harga US$18.000-US$21.000 per ton, tarif royalti berada di kisaran 15%.

Baca Juga: IHSG Berdarah di Akhir Perdagangan, Ini Daftar Saham Terparah

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditutup Jeblok 2,86% ke 6.969 Tertekan Sentimen Global

Tidak hanya bijih nikel, produk olahan seperti ferronickel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) juga dikenakan tarif royalti baru sebesar 4%-7% tergantung harga komoditas.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi hilirisasi kendaraan listrik. Bijih nikel kadar rendah di bawah 1,5% yang digunakan sebagai bahan baku baterai domestik dikenakan tarif royalti tetap sebesar 2%.

Di sektor batu bara, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks PKP2B, tarif royalti batu bara dapat mencapai 13,5%-28% dari harga jual.

Sementara itu, royalti emas juga menerapkan sistem progresif. Apabila harga emas melampaui US$3.000 per ons troi, tarif royalti dapat meningkat hingga 16%.

Di tengah kebijakan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil sektor pertambangan yang menyerupai model di industri minyak dan gas bumi (migas).

Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama ketika harga komoditas global sedang tinggi.

Adapun, Managing Director Research and Digital Production PT Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, mengatakan pelemahan sektor bahan baku terjadi setelah Kementerian ESDM menggelar uji publik mengenai skema tarif royalti progresif baru.

“Hari ini pada sesi kedua, indeks sektor bahan baku IHSG turun setelah uji publik Kementerian ESDM terkait skema tarif royalti progresif baru. Seluruh perusahaan logam yang berkaitan dengan nikel, timah, tembaga, emas, dan perak diperkirakan menghadapi tekanan akibat kenaikan royalti,” ujar Harry Su.

Menurut dia, implementasi tarif royalti baru berpotensi memangkas laba emiten tambang secara signifikan. Samuel Sekuritas memperkirakan laba PT Timah Tbk pada 2026 dapat turun hingga 20% apabila kebijakan tersebut diterapkan penuh.

“Berdasarkan estimasi kami, laba TINS tahun 2026 dapat berkurang sekitar 20% jika tarif royalti baru diterapkan, sehingga menyebabkan harga sahamnya turun 14,88% hari ini,” katanya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia April 2026 Turun Menjadi US$146,2 Miliar

Baca Juga: MSCI Tunda Rebalancing, Investor Wajib Pantau Juni 2026

Harry Su menambahkan, tekanan pasar juga diperburuk oleh penurunan cadangan devisa Indonesia sebesar US$2 miliar dan potensi arus keluar dana asing terkait penyesuaian indeks MSCI.

“Tarif royalti baru ini ditambah penurunan cadangan devisa sebesar US$2 miliar serta potensi arus keluar dana MSCI hampir Rp30 triliun menggerus sentimen pasar,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri