Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Saham Tambang Berguguran, IHSG Terkapar Dihantam Sentimen Skema Bagi Hasil ESDM

Saham Tambang Berguguran, IHSG Terkapar Dihantam Sentimen Skema Bagi Hasil ESDM Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan tajam pada perdagangan Kamis (8/5/2026) setelah saham-saham sektor tambang dan bahan baku berguguran menyusul pembahasan skema royalti progresif baru serta rencana reformasi tata kelola pertambangan nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Data perdagangan menunjukkan indeks sektor bahan baku (basic materials) ambles 7,80% dan menjadi sektor dengan pelemahan terdalam di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tekanan jual meningkat pada sesi kedua perdagangan usai pasar mencermati uji publik terkait skema tarif royalti progresif baru untuk sektor mineral dan batu bara.

Sejumlah saham tambang logam mengalami koreksi tajam. Saham PT Timah Tbk (TINS) anjlok 14,88% ke level 3.490. Pelemahan juga terjadi pada PT Indika Energy Tbk (INDY) yang turun 14,82% dan PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) yang terkoreksi 14,89%.

Saham berbasis komoditas lain ikut tertekan, termasuk PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) ambruk 13,13%, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) susut 6,44%, PT Petrosea Tbk (PTRO) ambruk 7,76%, hingga PT Barito Pacific Tbk (BRPT) 5,09%.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kenaikan royalti minerba melalui revisi PP 19/2025, sekaligus membuka opsi penerapan skema bagi hasil ala migas untuk sektor tambang.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji reformasi tata kelola pertambangan nasional dengan mengadopsi skema industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Bahlil, pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan kontribusi maksimal bagi negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: IHSG Berdarah di Akhir Perdagangan, Ini Daftar Saham Terparah

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditutup Jeblok 2,86% ke 6.969 Tertekan Sentimen Global

“Kita lagi melakukan exercise. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM.

Meski demikian, Bahlil belum merinci apakah formulasi baru nantinya akan menggunakan skema cost recoverygross split, atau modifikasi dari sistem konsesi pertambangan yang berlaku saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri