- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Saham Tambang Berguguran, IHSG Terkapar Dihantam Sentimen Royalti Minerba
Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Di sektor batu bara, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks PKP2B, tarif royalti batu bara dapat mencapai 13,5%-28% dari harga jual.
Sementara itu, royalti emas juga menerapkan sistem progresif. Apabila harga emas melampaui US$3.000 per ons troi, tarif royalti dapat meningkat hingga 16%.
Di tengah kebijakan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil sektor pertambangan yang menyerupai model di industri minyak dan gas bumi (migas).
Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama ketika harga komoditas global sedang tinggi.
Adapun, Managing Director Research and Digital Production PT Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, mengatakan pelemahan sektor bahan baku terjadi setelah Kementerian ESDM menggelar uji publik mengenai skema tarif royalti progresif baru.
“Hari ini pada sesi kedua, indeks sektor bahan baku IHSG turun setelah uji publik Kementerian ESDM terkait skema tarif royalti progresif baru. Seluruh perusahaan logam yang berkaitan dengan nikel, timah, tembaga, emas, dan perak diperkirakan menghadapi tekanan akibat kenaikan royalti,” ujar Harry Su.
Menurut dia, implementasi tarif royalti baru berpotensi memangkas laba emiten tambang secara signifikan. Samuel Sekuritas memperkirakan laba PT Timah Tbk pada 2026 dapat turun hingga 20% apabila kebijakan tersebut diterapkan penuh.
“Berdasarkan estimasi kami, laba TINS tahun 2026 dapat berkurang sekitar 20% jika tarif royalti baru diterapkan, sehingga menyebabkan harga sahamnya turun 14,88% hari ini,” katanya.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia April 2026 Turun Menjadi US$146,2 Miliar
Baca Juga: MSCI Tunda Rebalancing, Investor Wajib Pantau Juni 2026
Harry Su menambahkan, tekanan pasar juga diperburuk oleh penurunan cadangan devisa Indonesia sebesar US$2 miliar dan potensi arus keluar dana asing terkait penyesuaian indeks MSCI.
“Tarif royalti baru ini ditambah penurunan cadangan devisa sebesar US$2 miliar serta potensi arus keluar dana MSCI hampir Rp30 triliun menggerus sentimen pasar,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: