Kredit Foto: CNN
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi membuka segel surat perintah penangkapan terhadap Senator Filipina, Ronald Marapon Dela Rosa, pada Senin (11/5).
Langkah ini diambil terkait dugaan keterlibatan sang senator dalam kampanye berdarah antinarkotika di era kepemimpinan mantan Presiden Rodrigo Duterte.
Dela Rosa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Kepolisian Davao City dan Kepala Kepolisian Nasional Filipina pada masa pemerintahan Duterte, dituduh memiliki peran krusial dalam rencana pembunuhan para tersangka kriminal dan narkoba.
Berdasarkan catatan ICC, rentetan operasi di luar hukum tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.
Kantor Jaksa ICC menyatakan bahwa surat perintah penangkapan untuk Dela Rosa sebenarnya sudah diterbitkan secara rahasia pada 6 November 2025 lalu.
"Surat perintah penangkapan yang telah disampaikan kepada otoritas terkait di Filipina itu awalnya diterbitkan secara rahasia, tetapi baru dipublikasikan sekarang setelah adanya perubahan situasi," ungkap perwakilan Kantor Jaksa ICC dalam pernyataan resminya.
Kasus yang menjerat Dela Rosa tidak lepas dari proses hukum yang sedang dijalani oleh Rodrigo Duterte. Presiden Filipina periode 2016-2022 tersebut telah lebih dulu ditangkap dan dipindahkan ke fasilitas tahanan ICC pada Maret 2025 atas dakwaan serupa, sebuah langkah hukum yang hingga kini masih ditentang keras oleh kubu Duterte.
Duterte sendiri telah menjalani sidang perdananya di hadapan Ruang Praperadilan I ICC pada 14 Maret 2025.
Pihaknya sempat mengajukan permohonan pembebasan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang terus memburuk. Namun, pada 28 November 2025, pengadilan secara tegas menolak permohonan banding tersebut.
Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Filipina itu kini terus berlanjut. Pada 23 April lalu, ICC resmi mengonfirmasi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilayangkan kepadanya, memastikan bahwa Duterte akan segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: