Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mantan Presiden Jadi Pesakitan Usai Tak Lagi Berkuasa, Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Mantan Presiden Jadi Pesakitan Usai Tak Lagi Berkuasa, Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi menjadwalkan pembukaan sidang perdana terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, pada 30 November 2026.

Duterte akan diadili atas dakwaan berat terkait kasus kejahatan terhadap kemanusiaan selama masa kepemimpinannya.

Keputusan krusial ini diumumkan langsung oleh pihak ICC setelah menggelar konferensi status guna membahas persiapan persidangan dan materi perkara.

"Tanggal tersebut ditetapkan oleh Majelis setelah konferensi status mengenai perkara ini dan isu-isu lain yang berkaitan dengan persiapan persidangan," tulis pernyataan resmi ICC, Rabu (27/5/2026).

Majelis Persidangan III ICC menyatakan telah mempertimbangkan seluruh pengajuan dari pihak Penuntut, Pembela, serta perwakilan hukum korban. Saat ini, pengadilan sedang merampungkan proses pengungkapan bukti-bukti penuntutan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memastikan akan menyelesaikan seluruh persoalan yang tertunda demi menjamin proses peradilan berjalan adil dan cepat.

Sebelumnya pada 23 April, ICC telah mengonfirmasi seluruh tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepada Duterte. Kasus ini berakar dari kebijakan kampanye antinarkoba atau "War on Drugs" yang ia gaungkan selama menjabat sebagai Presiden Filipina periode 2016–2022.

Kebijakan kontroversial tersebut dilaporkan telah menewaskan ribuan orang dalam operasi kepolisian di Filipina dan memicu kecaman internasional yang meluas.

Rodrigo Duterte sendiri telah ditangkap dan dipindahkan ke dalam tahanan ICC sejak Maret 2025 lalu. Meski mantan orang nomor satu di Filipina tersebut terus menggugat keabsahan surat perintah penangkapannya, ICC tetap bergeming.

Pada 28 November 2025, pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda ini menolak mentah-mentah permohonan banding Duterte yang meminta pembebasan bersyarat.

Saat itu, pengacara Duterte mengajukan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun, namun hakim menilai penahanan tetap diperlukan demi kelancaran pengadilan.

Sidang akhir tahun nanti diprediksi akan menjadi salah satu peradilan internasional yang paling disorot dunia, mengingat status Duterte sebagai mantan kepala negara sekutu dekat Amerika Serikat di Asia Tenggara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat