Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendag Soroti Transparansi Biaya E-Commerce, Revisi Permendag Disiapkan

Kemendag Soroti Transparansi Biaya E-Commerce, Revisi Permendag Disiapkan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti keluhan seller online shop terkait kenaikan dan penambahan biaya layanan di platform e-commerce. Kemendag menegaskan kebijakan tersebut harus diterapkan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, terutama penjual produk lokal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan penting bagi platform e-commerce untuk membuka ruang dialog dengan seller agar kebijakan biaya tidak membebani pelaku usaha.

"Pada prinsipnya, kenaikan atau penambahan biaya layanan di platform e-commerce tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya yang menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada Warta Ekonomi, Kamis (14/5/2026).

Iqbal juga mengakui bahwa penyesuaian biaya layanan memiliki dampak langsung terhadap struktur biaya seller, terutama UMKM dan penjual kecil yang bergantung pada platform digital untuk berjualan.

Karena itu, Kemendag mendorong agar setiap kebijakan biaya yang diterapkan platform mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis perusahaan dan kemampuan seller untuk tetap berkembang.

“Kemendag mendorong agar setiap kebijakan biaya yang diterapkan platform mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform dan kemampuan seller untuk tetap tumbuh secara sehat,” kata Iqbal.

Di sisi lain, Kemendag tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Revisi aturan tersebut akan menitikberatkan pada transparansi, perlakuan adil bagi pelaku usaha, serta perlindungan konsumen.

Dalam aturan baru nanti, platform diwajibkan transparan terkait pengenaan biaya kepada seller. Selain itu, setiap ketentuan biaya harus disepakati kedua pihak dan dituangkan dalam perjanjian yang dapat diunduh melalui platform.

“Platform harus transparan dalam pengenaan biaya dan harus ada persetujuan dari seller yang dituangkan dalam perjanjian yang bisa diunduh di platformnya,” jelasnya.

Selain aspek transparansi biaya, Kemendag juga meminta platform e-commerce mengutamakan promosi produk dalam negeri serta menyediakan layanan aduan yang responsif bagi seller.

Iqbal memastikan akan terus memonitor dan mengevaluasi ekosistem perdagangan digital agar tetap sehat dan kompetitif di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berkembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri