Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
Agenda tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto dalam persidangan, dikutip Jumat (15/5).
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. Waktu tersebut juga diharapkan bisa dimanfaatkan Nadiem untuk memulihkan kondisi kesehatannya setelah menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Mantan Anak Buah Nadiem Bergerak, Vonis Korupsi Chromebook Bakal Dilawan Habis-habisan
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.
Ia berharap masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa untuk proses penyembuhan.
“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” lanjutnya.
Dalam persidangan itu, hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Nadiem meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5), mantan bos Gojek itu mengaku heran dengan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat berat. Bahkan, ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan kasus pembunuhan hingga terorisme.
"Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ucap Nadiem di hadapan awak media.
Nadiem menyebut hari pembacaan tuntutan menjadi salah satu momen paling mengecewakan dalam hidupnya.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem.
Ia juga menyinggung vonis empat tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris
"Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," sambungnya.
Nadiem juga mengaku sakit hati karena merasa telah mengabdi kepada negara selama menjabat menteri, namun kini justru menghadapi tuntutan pidana berat.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” ujar Nadiem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: