Mantan Anak Buah Nadiem Bergerak, Vonis Korupsi Chromebook Bakal Dilawan Habis-habisan
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, akan melawan vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ibam menegaskan dirinya akan terus mencari keadilan karena merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Saya nggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali," jelas Ibam.
Mantan anak buah Nadiem Makarim itu pun memastikan bakal mengajukan banding.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, dikutip Jumat (15/5).
Arfian mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menyampaikan rasa kecewa dan prihatin atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Terlepas dari itu, tim kuasa hukum juga mengapresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim anggota yang dinilai memberikan analisis lebih komprehensif terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Lonjakan Harta Nadiem Makarim Dianggap Janggal, Jaksa Curiga Hasil Korupsi
"Kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif," terangnya.
Tak hanya mengajukan banding, kubu Ibam juga berencana meminta pemeriksaan ulang saksi di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah pada Rabu (13/5).
Baca Juga: Respons Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Jerome Polin: Kita akan Hancur
Hakim menyatakan Ibam terbukti ikut terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp5,26 triliun dalam program pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: