Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir mulai berdampak pada lonjakan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan fenomena PHK menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pembayaran manfaat tersebut.
“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Senin (18/5/2026).
Tercatat, klaim JHT pada Maret 2026 meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau tumbuh 14,1% secara tahunan (year on year/yoy). Selain JHT, klaim program JKP juga melonjak hingga 91% yoy.
Namun, Ogi menekankan kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi kondisi PHK, melainkan juga relaksasi kebijakan pemerintah.
“Selain itu, klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” katanya.
Baca Juga: Pengangguran RI Capai 7,4 Juta, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Ancaman PHK Massal
Baca Juga: PHK Merebak, Klaim JHT dan dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak
Baca Juga: Apa Itu PHK? Ini Pengertian dan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UU
Agar pembayaran manfaat jaminan sosial tetap terjaga dalam jangka panjang, OJK menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengelolaan yang prudent dan adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi maupun risiko peserta.
Selain itu, evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan peserta dan kesehatan dana jaminan sosial.
“Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: