Eks Wamenaker Noel Klaim Lebih Berjasa dari KPK Usai Dituntut 5 Tahun: Kita Adu Saja
Kredit Foto: Youtube KPK
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya usai sidang, Noel mengaku lebih berjasa menyelamatkan uang rakyat dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar," kata Noel.
Ia kemudian membandingkan langkah yang pernah dilakukannya saat menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan kinerja lembaga antirasuah.
Noel mencontohkan kebijakannya membebaskan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan atau pihak tertentu.
“Satu ijazah pramugari itu minta tebusan Rp40 juta. Kalau 10.000 orang, berapa? Rp400 miliar yang saya selamatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Noel Ebenezer Ngamuk Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Menyesal Jadi Wamenaker!
Tak berhenti di situ, Noel juga melontarkan klaim yang menyita perhatian publik.
“KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata dia.
Noel mengaku sangat marah terhadap isi tuntutan jaksa penuntut umum yang menurutnya dipenuhi tuduhan yang terkesan dipaksakan.
“Ya hari ini jujur, saya marah sekali lah ya, marah sekali dengan kalau seandainya kita lihat dari uraian tuntutan JPU tadi itu menurut saya mengerikan sekali gitu loh,” imbuh dia.
Ia juga mengaku menyesal pernah menjadi wakil menteri jika pada akhirnya harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa.
“Saya menyesal sekali menjadi wakil menteri,” kata Noel.
Menurut Noel, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
“Ya hari ini mengerikan sekali ya tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Diketahui, jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, dikutip Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Uang Haram K3 Kemnaker Terkuak
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa turut meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000. Namun jumlah itu dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar sehingga tersisa Rp1.435.000.000 subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi maupun lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama periode 2024–2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: