Kredit Foto: Kemenperin
Pemerintah bersama DPR juga membuka ruang evaluasi terhadap cakupan hingga kemungkinan penyesuaian judul RUU, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain itu, RUU ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku industri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), serta mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing nasional.
Baca Juga: Menuju Net Zero 2050, Kemenperin Dorong Penguatan Pengolahan Air dan Limbah
Agus Gumiwang menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tingkat regional.
Dengan adanya kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan, RUU Desain Industri kini memasuki tahap lanjutan di tingkat I sesuai mekanisme DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: