Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027

Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027 Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry

Rosan mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut atas arahan Prabowo Subianto terkait pengawasan transaksi ekspor nasional. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penerapan good governance dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami sudah membentuk satu badan yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang di mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan.

Ia menambahkan, dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Presiden Prabowo menyoroti masih adanya kejanggalan dalam praktik ekspor Indonesia berdasarkan data World Bank.

Dua praktik yang disoroti yakni under-invoicing dan transfer pricing.

“Dalam kurun waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden, data dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” jelas Rosan.

Baca Juga: Airlangga Sebut Transisi Ekspor SDA Dilakukan Bertahap dan Akan Dievaluasi 3 Bulan

Baca Juga: DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara

Praktik under-invoicing dalam transaksi ekspor merupakan upaya eksportir yang secara sengaja mencantumkan harga atau nilai barang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Praktik tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari pajak, mengaburkan keuntungan ekspor, serta memanipulasi data kepabeanan.

Sementara itu, transfer pricing merupakan praktik yang memanfaatkan hubungan afiliasi lintas negara guna menekan kewajiban pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara bertarif pajak lebih rendah melalui penurunan nilai ekspor.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri