Kredit Foto: Azka Elfriza
Danantara mengungkap skema operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dijalankan dalam dua tahap. Pola tersebut disiapkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan komoditas dan sistem ekspor nasional yang tengah didorong pemerintah.
Managing Director Stakeholders Management & Communication Danantara Rohan Hafas mengatakan skema operasional PT DSI tidak langsung berjalan sebagai perusahaan perdagangan penuh, tetapi dilakukan secara bertahap.
Rohan menjelaskan fase pertama menempatkan PT DSI sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli sejumlah komoditas tertentu yang akan diekspor.
“Tahap satu periode 1 Juni–31 Desember 2026 menjadi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Setelah itu, PT DSI akan memasuki tahap kedua dengan fungsi yang lebih luas sebagai perusahaan trader yang melakukan pembelian dan penjualan langsung ke pasar internasional.
Baca Juga: Rosan Sebut Pembentukan Danantara Sumberdaya Demi Cegah Praktik Curang Ekspor
Baca Juga: Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027
“Artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang jadi risiko jual belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas, ke luar negeri. Akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang asing, tergantung negara mana yang jual beli itu dilaksanakan dengan melakukan sesuai best practice di perdagangan. Lalu dana itu akan kembali ke Indonesia secara penuh untuk hasil penjualannya,” katanya.
Dalam skema tersebut, PT DSI tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif atau verifikasi dokumen perdagangan, melainkan menjadi pihak yang memegang komoditas sekaligus menanggung risiko transaksi ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: