Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ke depan akan dikategorikan sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Saat ini, status DSI masih tercatat sebagai perusahaan swasta nasional.
Rosan menjelaskan, DSI yang dibentuk untuk menjalankan transparansi ekspor di sektor energi dan sumber daya alam dinilai tepat berada di bawah pengelolaan BUMN. Karena itu, DSI dipastikan akan menjadi perusahaan di bawah Kementerian BUMN.
“Nah, kemudian memang ini (pengawasan transaksi ekspor) tentunya akan dilakukan oleh BUMN. Ini segera akan menjadi BUMN dan pada dasarnya memang ini kan fase awal,” ujar Rosan dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di Gedung DPR, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) periode 2015–2021 itu menjelaskan, pada tahap awal DSI akan bertindak sebagai penerima laporan seluruh transaksi ekspor di sektor mineral dan energi tertentu.
DSI diketahui akan mengawasi transaksi ekspor ferro alloy, batu bara, dan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
“Kami dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa semua transaksi yang bertujuan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu quarter to quarter secara komprehensif kepada kami,” katanya.
Baca Juga: Danantara Ungkap Kemunculan DSI untuk Hentikan Dana Ekspor Kabur ke Luar Negeri
Baca Juga: Jadi BUMN Ekspor Danantara Sumberdaya Belum Punya Struktur Pengurus
Baca Juga: Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027
Rosan menambahkan, keberadaan DSI diharapkan dapat memperkuat penerapan good governance, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dia, aspek tersebut akan memberikan nilai tambah tidak hanya bagi negara, tetapi juga eksportir dan pembeli komoditas Indonesia.
“Jadi justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh baik dari segi pembeli maupun penjual sesuai dengan harga pasar yang ada,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: