DPR Janji Kawal Kesejahteraan Guru Swasta, Status PPPK hingga Anggaran Dibahas
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan DPR akan mendorong penguatan regulasi demi menjamin kesejahteraan guru, khususnya guru swasta dan madrasah yang selama ini dinilai masih mengalami ketimpangan dibanding guru negeri.
Pernyataan itu disampaikan usai Baleg DPR RI menerima audiensi dari SIAGA - Silaturahim Guru Indonesia bersama sejumlah forum guru swasta dan madrasah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026) kemarin.
Menurut Bob Hasan, Baleg memiliki kewenangan memantau pelaksanaan berbagai regulasi pendidikan, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena itu, DPR menilai perlu ada penguatan aturan yang juga diikuti dukungan anggaran.
“Tadi ada pertimbangan mengenai Undang-Undang ASN terkait dengan permohonan dari forum guru yang ingin masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Bob Hasan.
Ia menilai persoalan kesejahteraan guru swasta harus masuk dalam kebijakan negara secara jelas, mulai dari pendataan jumlah guru hingga penganggaran yang memadai.
Baca Juga: Nasib Guru Swasta Mulai Diperjuangkan, Ini 3 Kesepakatan Hasil Audiensi di DPR
“Maka dari itu, kami memberikan advokasi bahwa kita harus lebih fokus pada regulasi tentang guru, bagaimana jumlah guru itu dicatatkan, kemudian memasukkannya ke dalam politik anggaran. Oleh karena posisi ini berada di DPR, hal tersebut akan menjadi satu bahan perjuangan kita bersama,” ungkapnya.
Bob Hasan juga menyoroti masih lebarnya jurang kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta. Padahal, menurutnya, para guru memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam membangun masa depan bangsa.
“Di sini memang ada ketimpangan dan perbedaan antara guru swasta dengan guru negeri. Artinya, fasilitas yang diterima sangat berbeda jauh. Inilah yang harus coba kita lihat kembali ke depan, mengingat masa depan warga negara dan putra-putri kita berada di pundak para guru yang ada di daerah-daerah, yang pada saat ini justru sedang memperjuangkan nasib kesejahteraan pribadinya sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, M. Munir, memastikan pemerintah mendukung aspirasi para guru madrasah dan sekolah swasta.
“Kami dari instansi pemerintah akan mendukung sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh guru-guru kami. Kami memohon agar kesamaan hak, baik dalam hal kesejahteraan maupun karir, ke depannya dapat disamakan dengan guru-guru yang lain,” ujar Munir.
Di sisi lain, perwakilan SIAGA, Muh Zen, mengapresiasi langkah Baleg DPR yang dinilai membuka peluang percepatan revisi regulasi pendidikan untuk memperkuat afirmasi anggaran guru swasta dan madrasah.
“Kami sangat mengapresiasi adanya langkah percepatan. Akan ada percepatan proses dalam pemenuhan harapan kesejahteraan guru-guru Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui percepatan revisi atau amendemen Undang-Undang Sisdiknas serta Undang-Undang Guru dan Dosen, yang tentu akan segera diharmonisasi oleh Baleg DPR RI,” kata Muh Zen.
Baca Juga: Bukan Pemecatan, SE Nomor 7 Tahun 2026 Ternyata Atur Tunjangan Guru Honorer
Ia juga berharap lahir aturan khusus di luar Undang-Undang ASN agar status dan kesejahteraan guru swasta memiliki kepastian hukum.
“Yang kedua, tentu menjadi harapan dari sekitar 630 ribu guru Indonesia, khususnya guru madrasah dan guru-guru sekolah swasta, agar ada undang-undang atau aturan khusus di luar Undang-Undang ASN. Aturan tersebut diharapkan dapat menjamin status guru swasta agar mereka juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: