Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bos Terra Drone Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Hakim

Bos Terra Drone Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Hakim Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran maut kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Michael dihukum 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin (11/5/2026) lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Michael lalai dalam memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di gedung yang telah disewanya selama lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Tok! Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Buntut Kebakaran Maut Tewaskan 22 Karyawan

Majelis menilai kelalaian Michael masuk kategori kealpaan berat, meski bukan unsur kesengajaan. Hakim turut menyinggung penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer yang dinilai memiliki risiko kebakaran tinggi.

Menurut hakim, Michael telah mengetahui potensi bahaya tersebut namun tetap tidak melakukan langkah pengamanan memadai.

"Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," jelas hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa Michael sebenarnya memiliki kewenangan penuh sekaligus kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung, namun hal tersebut tidak dilakukan.

"Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya," terang hakim.

Baca Juga: Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan

Meski begitu, majelis juga mempertimbangkan tindakan Michael setelah tragedi terjadi sebagai hal yang meringankan. Ia disebut membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga menyediakan beasiswa untuk anak-anak korban.

"Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya," ungkap hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: