Pemerintah Minta Investor Jangan Khawatir Soal Pengambilalihan Ekspor SDA oleh Danantara Sumberdaya
Kredit Foto: Ekon
Pemerintah meminta investor dan pelaku usaha tidak khawatir terhadap skema baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pesan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyusul munculnya sentimen pasar dan kekhawatiran pelaku usaha pasca pengumuman pembentukan badan ekspor tersebut.
Airlangga mengatakan pemerintah akan memberikan penjelasan kepada investor dan pelaku usaha sebelum implementasi kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026.
“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah asosiasi, termasuk sektor sawit, menyoroti kebijakan baru tersebut. Pasar juga sempat merespons dengan perubahan harga komoditas dan meningkatnya kekhawatiran investor terhadap dampak implementasi PT DSI.
Baca Juga: Pengurus Danantara Sumberdaya Masih Misterius, Airlangga Beri Sinyal Begini
Baca Juga: Airlangga Lapor ke Prabowo Soal Danantara Sumberdaya hingga Insentif Ekonomi
Meski demikian, Airlangga menegaskan skema ekspor komoditas tidak berubah secara fundamental karena kegiatan ekspor tetap dijalankan perusahaan yang selama ini telah beroperasi.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya; batu bara, CPO, maupun feronikel. Dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” katanya.
Menurut dia, pada tahap awal implementasi pemerintah hanya menerapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang terintegrasi sebelum melakukan penyempurnaan mekanisme.
Airlangga juga menegaskan mekanisme harga komoditas tidak akan ditentukan sepenuhnya oleh badan ekspor baru tersebut.
“Nanti akan ter-benchmark harga-harga komoditas, tetapi kan juga ada harga referensi daripada acuan masing-masing, baik batu bara, CPO, maupun nikel,” ujarnya.
Baca Juga: Danantara Pastikan Danantara Sumberdaya Tak Ganggu Pasar Sawit dan Batu Bara
Pemerintah dijadwalkan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha pada Kamis sore untuk menjelaskan kebijakan tersebut lebih rinci.
Skema baru ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan SDA nasional dan meningkatkan pengawasan arus devisa hasil ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri