Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tok! Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Buntut Kebakaran Maut Tewaskan 22 Karyawan

Tok! Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Buntut Kebakaran Maut Tewaskan 22 Karyawan Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dalam kasus kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (21/5/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan Michael terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. 

Majelis hakim menilai kelalaian yang dilakukan Michael masuk kategori kealpaan berat, bukan kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa disebut mengabaikan enam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga: Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan

Hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran. Menurut majelis, Michael sebenarnya telah mengetahui potensi bahaya dari penyimpanan baterai tersebut dengan kondisi gedung yang digunakan perusahaan.

Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan sejumlah tindakan yang dilakukan Michael setelah tragedi maut itu terjadi. Mulai dari pembiayaan pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, pemberian santunan, hingga penyediaan beasiswa untuk anak-anak korban dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Dalam perkara ini, Michael dinyatakan bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan sendiri digelar pada Senin (11/5/2026) lalu. Jaksa menilai terdakwa lalai dalam upaya mencegah, mengurangi, hingga memadamkan kebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: