Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terra Drone Indonesia Lakukan Pemetaan PTSL di Area Lebih dari 70.000 Ha, Buat Apa?

Terra Drone Indonesia Lakukan Pemetaan PTSL di Area Lebih dari 70.000 Ha, Buat Apa? Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan penyedia jasa pemanfaatan drone, Terra Drone Indonesia kembali dipercaya untuk melaksanakan pemetaan menggunakan drone untuk mendukung proyek PTSL lebih dari 70.000 hektare (ha) di beberapa wilayah Indonesia.

Dilansir dari keterangannya pada Jumat (17/11/2023), sebelumnya Terra Drone Indonesia telah mengerjakan pemetaan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 25.000 ha di Sumatera Barat, kemudian perusahaan ini kembali dipercaya melakukan pemetaan menggunakan drone untuk mendukung proyek PTSL di beberapa wilayah Indonesia. 

Total tambahan area yang dipetakan untuk proyek PTSL di beberapa wilayah tersebut seluas 73,244 ha, berada di Kepulauan Meranti Riau (25.244 ha), Kabupaten Nagan Jaya Nanggore Aceh Darussalam (NAD) (4.400 ha), Kota Salatiga Jawa Tengah (5.528 ha), Kota Blitar Jawa Timur (5.745 ha), Simeulue NAD (13.854 ha), dan Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat (18.473 ha).

Baca Juga: Dongkrak Ekosistem Geospasial, Terra Drone Hadirkan Pelatihan Terkait Sensor LiDAR

Pada pemetaan ini, Terra Drone Indonesia memanfaatkan drone VTOL atau Vertical Take-Off and Landing, yang mampu memberikan fleksibilitas tinggi dalam menjalankan tugas pemetaan, karena mampu lepas landas dan mendarat secara vertikal. Drone VTOL juga mampu mencakup area yang luas, memperoleh data dengan akurasi tinggi, dan efisiensi waktu yang optimal.

Tujuan PTSL ini adalah memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak tanah dan properti, memudahkan mereka dalam membuktikan kepemilikan, serta memberikan data relevan kepada pihak terkait termasuk pemerintah, untuk keperluan administrasi pertanahan, pendapatan dan investasi daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perkembangan ekonomi daerah.

Pemanfaatan teknologi drone dalam kegiatan pemetaan untuk PTSL telah mempercepat pengumpulan data fisik melalui pemetaan fotogrametris. Dengan penggunaan drone, semua bidang tanah, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dipetakan secara rinci menggunakan peta foto udara.

Metode ini telah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen SPPR nomor PR.03.02/282-300/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang mengatur pengumpulan data fisik pada kegiatan PTSL. Drone yang digunakan memiliki sensor non-metrik dan GNSS PPK per desa/kelurahan untuk menciptakan peta foto udara dengan skala 1:1.000 untuk wilayah perkotaan dan permukiman, serta 1:5.000 untuk daerah pertanian.

Data hasil pemetaan oleh Terra Drone Indonesia diserahkan kepada kantor pertanahan di masing-masing daerah, yang nantinya akan digunakan untuk sertifikasi tanah dan perencanaan kota. Pemerintah terus berupaya mempercepat program PTSL dengan target ambisius untuk menyertifikasi 126 juta bidang tanah hingga tahun 2025.

Baca Juga: Terra Drone Akuisisi 51% Saham Unifly demi Bisnis Drone dan Urban Air Mobility (UAM)

Melalui teknologi drone, Terra Drone Indonesia berhasil mengumpulkan data pemetaan dengan tingkat akurasi tinggi, dalam waktu lebih efisien, serta biaya lebih terjangkau dibandingkan dengan metode konvensional. Diharapkan, upaya percepatan PTSL akan terus sesuai target yang telah ditetapkan. 

Managing Director Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana mengungkapkan komitmen perusahaan ini untuk memajukan pemanfaatan teknologi drone dalam program PTSL. 

“Dengan pengalaman yang kami miliki dan keahlian yang terus berkembang, kami akan terus untuk kontribusi maksimal dalam mendukung memenuhi target pemerintah untuk menyertifikasi 126 juta bidang tanah hingga tahun 2025,” ujar Michael. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: