Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

LEZ hingga Pajak Progresif Dinilai Bisa Jadi Solusi Baru Dorong Ekosistem EV

LEZ hingga Pajak Progresif Dinilai Bisa Jadi Solusi Baru Dorong Ekosistem EV Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana penghentian insentif kendaraan listrik mulai memunculkan berbagai alternatif kebijakan baru. Salah satunya ialah penerapan kawasan rendah emisi atau Low Emissions Zone (LEZ) yang dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus tetap mendukung pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai skema sebelum memutuskan menghentikan insentif kendaraan listrik. Menurut dia, langkah tersebut harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu percepatan adopsi kendaraan listrik maupun menciptakan ketidakpastian bagi industri.

Dalam kajian INDEF GTI, penerapan LEZ disebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Sebagai contoh, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman di Jakarta diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan hingga Rp 383 miliar per tahun.

“Potensi ini baru dari satu kawasan dan bisa terus bertambah jika diterapkan di wilayah lain. Selain berdampak secara ekonomi, kebijakan ini juga mendukung kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Andry dalam acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selain LEZ, INDEF GTI juga menilai penerapan cukai emisi bisa menjadi sumber pemasukan negara yang besar. Berdasarkan hasil perhitungan mereka, penerimaan dari cukai emisi diperkirakan dapat mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Jumlah tersebut disebut melampaui gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat dibandingkan cukai alkohol.

Andry menilai dana dari cukai emisi nantinya dapat disalurkan kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau.

Sementara itu, jika pemerintah tetap ingin mengenakan pajak kendaraan listrik, INDEF GTI menyarankan penerapan pajak progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.

Berdasarkan kajian mereka, kepemilikan kendaraan listrik pada 2025 didominasi kendaraan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen. Adapun kendaraan listrik yang menjadi kendaraan pertama baru berada di angka 4 persen.

Dengan kondisi tersebut, penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan hingga Rp 1,9 triliun per tahun.

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede mengatakan pembahasan terkait pajak kendaraan listrik masih terus berjalan.

Menurut dia, pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan akibat berkurangnya transfer anggaran dari pusat sehingga perlu mencari sumber penerimaan baru.

Jimmi menilai salah satu opsi yang dapat diterapkan ialah pajak progresif kendaraan listrik berbasis nilai jual kendaraan, sehingga mobil dengan harga lebih tinggi akan dikenakan pajak lebih besar.

“Usulan pajak progresif ini menarik. Yang terpenting penerapannya tetap mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Jimmi.

Di sisi lain, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar mengatakan insentif kendaraan listrik memang tidak dapat diberikan secara permanen.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat perkembangan ekosistem industri kendaraan listrik, mulai dari investasi pabrik, baterai, hingga jumlah pengguna sebelum memutuskan keberlanjutan insentif tersebut.

Baca Juga: Kapan Ideal Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, Begini Hasil Kajian INDEF GTI

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo mengatakan pembahasan pajak kendaraan listrik juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari institusional, sosiologis, hingga kesiapan pemerintah pusat dan daerah.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan sejumlah aturan yang mendorong pemberian insentif kendaraan listrik, termasuk melalui Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023.

Namun, pelaksanaan kebijakan fiskal tetap berada dalam kewenangan masing-masing pemerintah daerah sesuai otonomi yang dimiliki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman