Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siasat Pengusaha Sebelum Kena Retribusi, Perda Kabel Semrawut di Jakarta Didesak Segera Dituntaskan

Siasat Pengusaha Sebelum Kena Retribusi, Perda Kabel Semrawut di Jakarta Didesak Segera Dituntaskan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk bergerak cepat menuntaskan aturan turunan terkait Perda Jaringan Utilitas.

Langkah ini dinilai krusial agar penataan kabel udara yang semrawut di ibu kota bisa berjalan optimal dan terintegrasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas wajib ditetapkan maksimal satu tahun setelah Perda disahkan.

"Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut," ujar Pantas saat dihubungi, Jumat (22/5).

Pantas menjelaskan, proyek pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah nantinya tidak akan membebani satu pihak saja. Pembangunan ini dapat dieksekusi melalui tiga skema fleksibel, yakni pelaksanaan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, penugasan resmi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta bisa berupa kerja sama taktis antara pemerintah dengan badan usaha swasta.

Kendati demikian, Anggota Komisi D DPRD DKI ini memberikan catatan keras agar Pemprov DKI membuka proses pengelolaan ini secara transparan, terutama dalam pembagian wilayah pengerjaan.

Pantas juga menyoroti fenomena menarik di lapangan, di mana sejumlah pelaku usaha saat ini berbondong-bondong memindahkan kabel udara mereka ke bawah tanah. Menurutnya, aksi cepat para pengusaha ini terjadi karena belum adanya regulasi retribusi.

"Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi," ungkapnya.

Pantas mengaku optimistis wajah Jakarta akan berubah menjadi lebih estetis dan bebas dari pemandangan kabel kusut, asalkan Pemprov DKI konsisten dan proaktif mengeksekusi amanat Perda ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat